BATAM, iNews.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura mengumumkan bahwa saat ini terdapat dua WNI yang dinyatakan positif mengidap virus korona (COVID-19). Kedua orang itu masih dirawat di rumah sakit di negara setempat.
“Total tiga WNI, tapi satu sudah sembuh. Jadi dua masih dalam karantina,” ungkap Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, melalui pesan daring, Senin (9/3/2020).
Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-147 di Singapura, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki. WNI tersebut tiba di Singapura pada 7 Maret 2020. WNI itu kemudian dikonfirmasi positif COVID-19 pada 8 Maret 2020 dan saat ini dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura.
“Dengan ini total tiga WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus ke-21, sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, dan; kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret 2020,” kata dia.
Dalam siaran pers, KBRI menyampaikan sampai saat ini belum diketahui bagaimana WNI kasus ke-147 itu dapat terinfeksi COVID-19. Namun, Kementerian Kesehatan Singapura menyebut kasus itu sebagai imported case, atau kasus infeksi yang terbawa dari luar negeri. Artinya, WNI tersebut diduga kuat sudah terjangkit COVID-19 sebelum melakukan kunjungan ke Singapura.