Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pihaknya akan mengambil langkah terukur, profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangani massa anarkis. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Arahan Kapolri ini juga sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Sandi menekankan, seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan undang-undang maupun ketentuan lainnya.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik undang-undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8/2025).
Dia menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur sesuai SOP dan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utamanya yakni melindungi keselamatan masyarakat, aparat di lapangan, markas komando, asrama serta objek vital lainnya.
“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” katanya.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.