Sementara itu, Sekretaris Jenderal AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria), Saiful Wathoni mengapresiasi DPR yang telah membahas dan mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Namun, dia mengkritik sejumlah substansi dalam RUU tersebut.
"Drafnya kami banyak hal yang kemudian kami kritisi dari situ. Pertama adalah bahwa kami melihat ada upaya untuk mengecilkan, mengecilkan dari makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik," kata Saiful kepada pimpinan DPR.
Menurutnya, tak semua masalah dalam reforma agraria itu berbicara tentang konflik. Menurutnya, UU harus bisa memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah.
"Yang kedua itu memastikan bagaimana aksesnya terhadap penataan produksi sampai kemudian bagaimana aksesnya terhadap pasar hasil produksinya. Itu cita-cita reforma agraria yang kami pahami. Tetapi dalam undang-undang yang sudah disahkan melalui draf yang kami pahami dan kami baca, yang kami baca dan pelajari, makna itu sangat sedikit ya, sangat sempit kemudian tersirat gitu," ucap Saiful.