Bertemu Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Permohonan Amnesti

Antara
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Amnesti Tepat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Usman Hamid mengatakan bahwa dukungan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.

"Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan yang serius dengan demikian secara hukum kasus ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," tuturnya.

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menilai, pemberian amnesti sudah tepat dan bukan grasi. Mengingat, grasi mensyaratkan hukuman di atas 2 tahun penjara hingga seumur hidup ataupun hukuman mati.

"Karena itulah sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi, bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi presiden RI untuk menggunakan kewenangan Pasal 14 ayat 2 di dalam UUD 1945 untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," kata Usman menjelaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
1 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal