Amnesti Tepat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Usman Hamid mengatakan bahwa dukungan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.
"Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan yang serius dengan demikian secara hukum kasus ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," tuturnya.
Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menilai, pemberian amnesti sudah tepat dan bukan grasi. Mengingat, grasi mensyaratkan hukuman di atas 2 tahun penjara hingga seumur hidup ataupun hukuman mati.
"Karena itulah sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi, bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi presiden RI untuk menggunakan kewenangan Pasal 14 ayat 2 di dalam UUD 1945 untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," kata Usman menjelaskan.