Bertemu Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Permohonan Amnesti

Antara
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril secara resmi menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemohonan amnesti diserahkan Baiq Nuril ke Sekretarian Negara (Sekneg), sedangkan surat dukungan agar Presiden Jokowi memberikan amnesti diserahkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Kepala KSP Moeldoko mengatakan, pada Senin (15/7/2019) pagi, dirinya bertemu dengan Baiq Nuril. Moeldoko didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.

"Saya pagi ini menerima Ibu Baiq Nuril, kedua menerima dari komunitas yang menjaring berbagai dukungan masyarakat yaitu 'Amnesti untuk Nuril' jumlahnya 300 ribu petisi dan ada 1.000 surat yang diberikan langsung," tuturnya di gedung KSP Jakarta.

Saat bertemu dengan Moeldoko, Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.

"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkret bahwa keinginan presiden memberikan amnesti betul-betul luar biasa. Ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua. Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.

Moeldoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly kepada Presiden Jokowi.

"Secepatnya bila rekomendasi sudah dikirim sehingga (Presiden) dapat mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ujar Moeldokomantan panglima TNI ini.

Namun, Moeldoko mengaku belum melihat surat rekomendasi dari Menkumham terkait amnesti tersebut. "Kemarin saya pikir surat sudah diterima dari Pak Menkumham sudah memperkuat," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
17 jam lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
21 jam lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
3 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal