JAKARTA, iNews.id - Terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril secara resmi menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemohonan amnesti diserahkan Baiq Nuril ke Sekretarian Negara (Sekneg), sedangkan surat dukungan agar Presiden Jokowi memberikan amnesti diserahkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Kepala KSP Moeldoko mengatakan, pada Senin (15/7/2019) pagi, dirinya bertemu dengan Baiq Nuril. Moeldoko didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.
"Saya pagi ini menerima Ibu Baiq Nuril, kedua menerima dari komunitas yang menjaring berbagai dukungan masyarakat yaitu 'Amnesti untuk Nuril' jumlahnya 300 ribu petisi dan ada 1.000 surat yang diberikan langsung," tuturnya di gedung KSP Jakarta.
Saat bertemu dengan Moeldoko, Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.
"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkret bahwa keinginan presiden memberikan amnesti betul-betul luar biasa. Ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua. Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Moeldoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly kepada Presiden Jokowi.
"Secepatnya bila rekomendasi sudah dikirim sehingga (Presiden) dapat mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ujar Moeldokomantan panglima TNI ini.
Namun, Moeldoko mengaku belum melihat surat rekomendasi dari Menkumham terkait amnesti tersebut. "Kemarin saya pikir surat sudah diterima dari Pak Menkumham sudah memperkuat," katanya.