JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril secepatnya mengajukan permohonan pengampunan (amnesti). Pernyataan itu disampaikan Jokowi tidak lama setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
Namun, hingga saat ini, Jokowi mengaku belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril. Padahal, tim kuasa hukum Baiq Nuril sebelumnya menyebutkan akan mengajukan pemohonan amnesti pada Kamis atau Jumat pekan ini.
"Belum sampai meja saya," katanya usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) , Jumat (12/7/2019).
Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, akan menyelesaikan secepatnya. "Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya," katanya seraya menegaskan.
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun berharap kasus hukum yang dialaminya segera selesai. Mantan guru honorer ini juga berharap tidak ada lagi perempuan Indonesia yang mengalami nasib tragis seperti dirinya.