Said lantas mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Ia menyebut Purbaya akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir.
Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.
Dirinya juga melihat adanya kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT mendesak untuk diselaraskan kembali dengan laju inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun ke belakang.
Said Iqbal menambahkan, jika hasil analisis teknis berujung pada perubahan arah kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang selama ini menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.
Sementara itu, Said Iqbal berencana melaporkan poin-poin hasil audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto sekaligus berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara guna mengawal percepatan revisi regulasi begitu kebijakan resmi diketuk. Ia pun menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan pencairan JHT.