Bertentangan dengan Pancasila, LGBT Tidak Mungkin Dilegalisasi

Felldy Aslya Utama
Pawai LGBT di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. PDIP menegaskan LGBT bertentangan dengan Pancasila sehingga tidak mungkin dilegalisasi. (Foto: CTToday)

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut lima fraksi di DPR telah menyetujui  perkawinan sejenis dan perilaku lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) terus menuai kontroversi. Pernyataan itu tidak hanya mengejutkan partai-partai politik, tetapi juga masyarakat Indonesia.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, berdasarkan catatan Fraksi PDIP DPR, tidak ada pembahasan tentang rancangan undang-undang (RUU) LGBT maupun perkawinan sejenis dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2018. LGBT pernah disinggung dalam rapat di DPR, tetapi bukan dalam konteks pembahasan RUU.

”Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan perkawinan sejenis, namun hal tersebut terjadi dalam panja (panitia kerja) atau timsus RUU KUHP. Pembahasan itu pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apa pun apalagi keputusan,” kata Wasekjen DPP PDIP Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/1/2018).

Basarah menuturkan, meski mengejutkan dan mengundang kontroversi, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu diambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT. Indonesia berbeda dengan bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).

Menurut Basarah, bangsa Indonesia yang berideologikan Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individu mereka karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Pasal 28J UUD 1945 juga secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
18 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
19 hari lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Music
1 bulan lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal