Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya

Punta Dewa
Besaran gaji DPR beserta tunjangannya. (Foto: Antara)
  1. Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
  2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
  3. Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut semakin besar seiring dengan jabatan yang lebih tinggi.

Tunjangan DPR

1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

2. Asisten anggota: Rp2.250.000

3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

7. Tunjangan jabatan:

  1. Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

8. Tunjangan kehormatan:

  1. Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

9. Tunjangan komunikasi:

  1. Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

  1. Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

12. Biaya perjalanan harian sebesar:

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000

14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000

15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
  2. Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
  3. Anggota DPR sebesar Rp2.520.000

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah

Nasional
2 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
2 hari lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal