Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Wikku D Nugroho
Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan . (Foto: Dok. Diskominfotik).

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib diketahui, terlebih pemerintah kembali mengadakan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2023.

Adapun pendaftaran seleksi CASN dan PPPK Tahun 2023 dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Namun, beberapa waktu lalu, BKN (Badan Kepegawaian Negara) memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Oktober 2023. 

Seperti diketahui, PNS merupakan salah satu profesi idaman bagi sebagian masyarakat Indonesia. Bukan tanpa sebab, PNS akan mendapatkan gaji lebih besar dari UMR dan tidak akan mengalami penurunan. 

Gaji PNS juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tempat dinas, tingkat pendidikan, masa kerja, dan jumlah tanggungan keluarga. Berikut ini besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/10/2023). 

Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 sebelum mengalami kenaikan 8 persen di 2024. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
8 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

15 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

16 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

19 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal