Baleg Setuju Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

RUU Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
1 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
2 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Nasional
6 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal