JAKARTA, iNews.id – Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk membahas surat permohonan pertimbangan atas amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril, yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu yang lalu. Menurut rencana, rapat tersebut akan digelar Selasa (23/7/2019) besok.
“Besok rapat Komisi III DPR, minta pandangan fraksi-fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dia menuturkan, dalam rapat internal Komisi III DPR nanti, masing-masing fraksi akan memberikan pandangannya terkait usulan amnesti dari presiden tersebut. Menurut dia, Fraksi PAN berpandangan bahwa dalam kasus Baiq Nuril, ada bukti adanya pelecehan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Baiq Nuril dan itu harus diungkap.
“Karena ada barang bukti, saya berharap ini bisa diungkap dan mudah-mudahan semua fraksi pada Selasa besok bisa menyepakati hal itu,” ujarnya.
Muslim mengatakan, dia sudah lima tahun berada di Komisi III DPR dan baru kali ini presiden meminta pertimbangan pemberian amnesti. Dengan kata lain, ada persoalan luar biasa dalam kasus Baiq Nuril. Oleh karenanya, kasus yang menimpa perempuan itu harus diusut tuntas agar ke depan tidak ada lagi kasus pelecehan yang dialami para guru di Indonesia.