Besok, Komisi III Gelar Rapat Pleno Bahas Surat Amnesti Baiq Nuril

Felldy Aslya Utama
Antara
Baiq Nuril. (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (16/7/2019) siang memutuskan untuk menugaskan Komisi III DPR membahas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

“Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan ataupun surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Ibu Baiq Nuril,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa pekan lalu.

Dia mengatakan, dalam rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas surat presiden tersebut sehingga diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak memakan waktu lama.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
18 jam lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

1 hari lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

2 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

2 hari lalu

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal