Besok, KPU Pleno Rekapitulasi Suara 5 Provinsi dan PPLN Kuala Lumpur

Aditya Pratama
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali dilanjutkan, Minggu (19/5/2019) besok. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dua provinsi yang seharusnya dilakukan rekapitulasi hari ini, yaitu Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, dijadwal ulang akan berlangsung besok.

“Karena tidak mungkin kami menunggu tanpa kepastian, maka kami akan jadwalkan kemungkinan mereka baru datang jam 10.00 (pagi) besok, karena masih harus disiapkan beberapa hal. Maka rapat hari ini akan kami skors sampai dengan besok pukul 13:00 WIB,” ucap Arief saat menutup rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (18/5/2019) malam.

Dia menuturkan, KPU besok akan melakukan enam pleno rekapitulasi, dengan perincian lima provinsi dan satu panitia pemilihan luar negeri (PPLN). “Untuk besok kita akan lakukan untuk keseluruhan provinsi dan PPLN yang masih belum di rekap. Yang pertama, Sulsel, Sumut, Maluku, Riau, Papua, dan PPLN Kuala Lumpur. Jadi ada enam dokumen lagi yang akan kami rekap di tingkat nasional,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk hadir besok menghadiri rekapitulasi, karena PPLN Kuala Lumpur menjadi bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.

“KPU DKI dan Bawaslu DKI agar besok tetap ikut menghadiri rekap di sini, karena akan menetapkan Dapil DKI Jakarta II. Tetap komunikasi ke teman-teman sekretariat Bawaslu RI dan KPU RI untuk mengetahui jadwal rekap PPLN KL,” kata Arief.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
35 menit lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

4 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

5 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

9 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal