JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan menyelenggarakan pemilihan ketua untuk menggantikan Muhammad Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020. Pemilihan ketua MA dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak aman (physical distancing) untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).
"Benar, Senin besok (6/4/2020) akan dilakukan pemilihan ketua MA. Prosedur pemilihan sesuai tata tertib. Pertama, mencari bakal calon (balon)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dihubungi iNews.id, Minggu (5/4/2020).
Dia menjelaskan, pemilihan ketua dan wakil MA dilakukan sesuai ketentuan pasal 24 A ayat 4 UUD 1945 yang dipilih oleh hakim agung. Sebanyak 47 hakim agung dapat memilih dan dipilih.
"Hakim agung bisa menunjuk orang lain bisa menunjuk dirinya sendiri. Kalau ada salah satu nama memiliki suara 50 persen plus satu ya langsung ditetapkan sebagai ketua mahkamah agung," katanya.
Abdullah menerangkan, berbeda dengan sebelumnya pemilihan dapat disaksikan langsung oleh publik, besok akan berbeda. Mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi corona, seluruh aparatur peradilan pada satuan kerja diimbau tidak hadir secara fisik.