Besok Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Resmi Berlaku

Fahreza Rizky
Ilustrasi penilangan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 menyebut pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500.000 dan kurungan maksimal dua bulan," ujar Herman.

Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Menurutnya tidak ada alasan pelanggar belum mendapatkan informasi karena sosialisasi sudah dilaksanakan seminggu terakhir.

"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," ujarnya.

Waktu penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap di tengah pandemi covid-19 merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
7 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal