JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan Rules of 4 Hours dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan tersebut, makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang dan tidak boleh disantap apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan pihaknya telah memberlakukan pelabelan pada makanan MBG untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman. Dia meminta peserta didik dan pihak sekolah ikut mengecek sebelum makanan disantap.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Sudaryono, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, pengecekan waktu konsumsi menjadi langkah penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap aman dikonsumsi. Karena itu, makanan yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan tidak boleh dimakan.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.