JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana, Rabu (23/9/2026), mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Rekomendasi diberikan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen yakni:
1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.