JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E telah menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir. Selanjutnya Bharada E tinggal menjalani sidang vonis.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan vonis Bharada E akan disampaikan pada 15 Februari 2023.
"Demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata hakim, Kamis (2/2/2023).
Dalam persidangan beragendakan pembacaan duplik tadi, Bharada E tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celana panjang cokelat.
Salah satu poin inti duplik tersebut meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas pada Bharada E.