Bharada E Disanksi Demosi selama 1 Tahun

Achmad Al Fiqri
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan konferensi pers sanksi Bharada E. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Polri menjatuhkan sanksidemosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta pada hari ini.
 
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E tetap dipertahankan di Polri. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Cerita Eks Wakapolri Oegroseno Tolak Tawaran Rp1 Miliar terkait Pengadaan Lahan: Bukan Saya Munafik

12 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Diperiksa soal Kasus Lahan, Sebut Ada Kealpaan tapi Tak Sengaja

14 jam lalu

Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan

14 jam lalu

MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Ungkap Kasus Febrie: Jangan Terpengaruh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal