Bharada E Disanksi Demosi selama 1 Tahun

Achmad Al Fiqri
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan konferensi pers sanksi Bharada E. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Polri menjatuhkan sanksidemosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta pada hari ini.
 
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E tetap dipertahankan di Polri. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cegah Karhutla Meluas, Polri Andalkan Drone Thermal hingga 220 Sumur Bor

3 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

5 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

7 hari lalu

Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla: Segera Cabut Izinnya, Ini Sudah Kelewatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal