Bharada E Disanksi Demosi selama 1 Tahun

Achmad Al Fiqri
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan konferensi pers sanksi Bharada E. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta pada hari ini.
 
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E tetap dipertahankan di Polri. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
1 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Nasional
2 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru

Nasional
2 hari lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal