Bharada E Tak Dipecat, Tetap Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer alias Bharada E (dok. SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP menyatakan Bharada E tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Putusan ini berbeda dari sejumlah pejabat Polri lain yang sudah disidang etik dan disanksi. Otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, misalnya, dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bharada E sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Nasional
2 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru

Nasional
2 hari lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Nasional
3 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal