Bharada E Tak Dipecat, Tetap Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer alias Bharada E (dok. SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP menyatakan Bharada E tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Putusan ini berbeda dari sejumlah pejabat Polri lain yang sudah disidang etik dan disanksi. Otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, misalnya, dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bharada E sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

Seleb
3 hari lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

All Sport
4 hari lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Nasional
9 hari lalu

Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal