Bharada E Tak Dipecat, Tetap Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer alias Bharada E (dok. SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP menyatakan Bharada E tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Putusan ini berbeda dari sejumlah pejabat Polri lain yang sudah disidang etik dan disanksi. Otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, misalnya, dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bharada E sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bakom Jamin Tak Ada Konflik Polri, TNI, dan Kejaksaan di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

14 jam lalu

Cerita Eks Wakapolri Oegroseno Tolak Tawaran Rp1 Miliar terkait Pengadaan Lahan: Bukan Saya Munafik

17 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Diperiksa soal Kasus Lahan, Sebut Ada Kealpaan tapi Tak Sengaja

18 jam lalu

Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal