Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
12 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Megapolitan
19 hari lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Megapolitan
19 hari lalu

Terungkap! Ayah Tiri Sempat Mau Kubur Jasad Alvaro, Batal karena Tanah Keras

Megapolitan
22 hari lalu

Siasat Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tenjo Bogor, Bilang ke Kerabat Bangkai Anjing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal