Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Pilu, Ibu Bocah Perempuan yang Dibunuh di Cilincing Meninggal Dunia

Megapolitan
16 hari lalu

Modus Remaja Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Iming-Iming Beli Baju

Megapolitan
16 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Remaja Bunuh lalu Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing

Megapolitan
18 hari lalu

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Nasional
22 hari lalu

Biodata Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Rest Area Tol Cipularang yang Tewas Dibunuh Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal