Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Buletin
3 hari lalu

Cucu Mpok Nori Dibunuh! Mantan Suami Siri WN Irak Ditangkap, Ini Motifnya

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas Dibunuh Eks Suami Siri, Pelaku WN Irak!

Megapolitan
4 hari lalu

Keluarga Benarkan Perempuan Dibunuh WN Irak Cucu Mpok Nori, Tuntut Hukuman Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal