Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Yakin Tak Diberhentikan dari Polri

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yakin Bharada E tidak diberhentikan dari Polri. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sekadar informasi, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, nasib Richard Eliezer sebagai personel Polri masih menjadi pertanyaan. Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya dalam hal ini Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut.

"Untuk itu nanti menunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
13 jam lalu

Respons LPSK soal Sejumlah Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman hingga Diteror

Nasional
16 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
17 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal