Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Yakin Tak Diberhentikan dari Polri

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yakin Bharada E tidak diberhentikan dari Polri. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sekadar informasi, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, nasib Richard Eliezer sebagai personel Polri masih menjadi pertanyaan. Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya dalam hal ini Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut.

"Untuk itu nanti menunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

57 tahun lalu

Prabowo Peringatkan TNI-Polri hingga Jaksa: Sepatu dan Topimu dari Rakyat!

57 tahun lalu

Kata Jampidsus soal Temuan Uang di Rumah Sentul: Itu Ada yang Punya

57 tahun lalu

Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara usai Disebut-sebut Terjerat Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal