Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Yakin Tak Diberhentikan dari Polri

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yakin Bharada E tidak diberhentikan dari Polri. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakin Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dapat melanjutkan kariernya sebagai polisi. Apalagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan statusnya sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J meski divonis 1,5 tahun penjara. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan dia bersama lembaganya bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun mengucap syukur karena karier Eliezer sebagai anggota Kepolisian kemungkinan tetap dapat dilanjutkan. 

"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," ujar Hasto, Kamis (16/2/2023). 

Hasto menjelaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat. Dia pun mengungkapkan, LPSK berterima kasih karena status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang direkomendasikan LPSK diakui oleh majelis hakim. 

"Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Nasional
2 hari lalu

Ada Istilah No Viral No Justice, Kapolri Minta Polisi Tak Baperan

Nasional
2 hari lalu

Peduli Korban Bencana Sumatra, Taruna Akpol Angkatan ke-59 Kirim Bantuan Logistik

Nasional
2 hari lalu

Instruksi Kapolri ke Jajaran: Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal