JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakin Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dapat melanjutkan kariernya sebagai polisi. Apalagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan statusnya sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J meski divonis 1,5 tahun penjara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan dia bersama lembaganya bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun mengucap syukur karena karier Eliezer sebagai anggota Kepolisian kemungkinan tetap dapat dilanjutkan.
"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," ujar Hasto, Kamis (16/2/2023).
Hasto menjelaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat. Dia pun mengungkapkan, LPSK berterima kasih karena status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang direkomendasikan LPSK diakui oleh majelis hakim.
"Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto.