Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Yakin Tak Diberhentikan dari Polri

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yakin Bharada E tidak diberhentikan dari Polri. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakin Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dapat melanjutkan kariernya sebagai polisi. Apalagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan statusnya sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J meski divonis 1,5 tahun penjara. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan dia bersama lembaganya bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun mengucap syukur karena karier Eliezer sebagai anggota Kepolisian kemungkinan tetap dapat dilanjutkan. 

"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," ujar Hasto, Kamis (16/2/2023). 

Hasto menjelaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat. Dia pun mengungkapkan, LPSK berterima kasih karena status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang direkomendasikan LPSK diakui oleh majelis hakim. 

"Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
3 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
3 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Nasional
6 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Online Super Apps, Pangkas Birokrasi Layanan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal