Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan

Jonathan Simanjuntak
Richard Eliezer atau Bharada E (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara tahap satu Bharada E dari Polri ke kejaksaan.

"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata juru bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Rully memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E setelah menjadi justice collaborator.

"Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

13 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

1 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal