Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan

Jonathan Simanjuntak
Richard Eliezer atau Bharada E (foto: istimewa)

Sebelumnya, berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

13 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

1 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal