Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara 

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id -Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Emenangis dituntut 12 tahun penjara. Richard terlihat meneteskan air mata. 

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Richard yang mengenakan kemeja putih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Para pengacara terlihat menenangkan kliennya tersebut.

Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menangis Disebut Detoks Alami, Menkes Ungkap Manfaat Air Mata bagi Tubuh

2 hari lalu

Selalu Menahan Tangis agar Terlihat Kuat? Ini Dampaknya bagi Mental

3 hari lalu

Menangis Bukan Tanda Lemah, Ini 4 Manfaatnya bagi Kesehatan Jiwa 

3 bulan lalu

Momen Rano Karno Menangis saat Pidato jelang 5 Abad Jakarta: Keringat, Doa dan Perjuangan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal