JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa underlying kegiatan ekonomi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan spekulatif.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sisi permintaan (demand) valas di pasar domestik. Ia menegaskan kebijakan itu bukan larangan bagi masyarakat untuk membeli valas dan hanya mengatur transaksi pembelian.
“Kemudian apa yang kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi, artinya tidak ada underlying kegiatan ekonominya,” kata Erwin dalam Taklimat Media, Rabu (30/9/2026).
Erwin menjelaskan batas pembelian valas tanpa underlying sebelumnya mencapai 100.000 dolar AS per orang per bulan. BI kemudian menurunkan batas tersebut secara bertahap menjadi 50.000 dolar AS, 25.000 dolar AS, hingga kini 10.000 dolar AS per orang per bulan.
“Tadinya kan kita punya aturan pembelian valas oleh individu per orang per bulan itu 100.000 ya. Ini kan kadang-kadang sering dipersepsikan dan ditulis dengan angle yang berbeda,” ungkapnya.