JAKARTA, iNews.id - Biaya haji tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan para jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020 tidak perlu membayar selisih kenaikan tersebut.
Diketahui, pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta. Sedangan BPIH 2022 sebesar Rp39,8 juta. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022)
Menag Yaqut mengataka komponen lain dari BPIH yaitu biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41,053 juta per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.