Dia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH, sehingga Kemenag dan Komisi VIII memiliki cukup waktu untuk menelaah.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H, 2023, ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H 2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” kata Yaqut.