Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp93,4 Juta, Ini Besaran yang Harus Dibayar per Jemaah

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi biaya Haji 2024 yang telah disepakati menjadi Rp93,4 Juta dengan besaran yang harus dibayar per jemaah Rp56 juta. (Foto/Ist)

Pada kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan adanya penambahan petugas haji. Sebab kuota petugas haji pada tahun ini hanya 2.210 orang.

"Kami mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji," katanya.

Sebelumnya pada 13 November 2023, Menag Yaqut mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. 

Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Nasional
3 hari lalu

Keberangkatan 20.000 Calhaj Terdampak Banjir Sumatra Terancam Diundur ke 2027

Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
13 hari lalu

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal