Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Pastikan Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto MPI).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar atau hoaks.

Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dude Harlino Berharap Uang Korban Penipuan Investasi PT DSI Dikembalikan

7 hari lalu

Pelaku Penipuan Masih Buron, Arda Hatna Berharap Tak Ada Korban Lain

16 hari lalu

Korban Tegaskan Tak Pernah Damai dengan Vicky Prasetyo dalam Kasus Dugaan Penipuan

18 hari lalu

Kuasa Hukum Ingatkan Ruben Onsu Tak Sering Absen dari Panggilan Polisi: Jangan Sampai Ada Perintah Membawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal