Billy Sindoro, dari Suap Perkara Hak Siar Kini Terjerat Kasus Meikarta

Ilma De Sabrini
Billy Sindoro yang saat itu Komisaris Lippo Group menjalani persidangan kasus suap perkara Hak Siar Barclays Premier League yang ditangani KPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2009). (Foto: Antara/dok)

Majelis Komisi pada 29 Agusuts 2008 membacakan Putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar "Injuction" yang diinginkan Billy Sindoro.

Atas putusan itu, Billy kembali bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta kamar 1712 pada 16 September 2008. Dalam pertemuan ini dia menyampaikan terima kasih atas bantuan Iqbal.

Selanjutnya, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada Iqbal. Usai pertemuan itu, Iqbal dan Billy diringkus petugas KPK di lobi hotel.

Dalam kasus ini, Billy selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2009), dia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 3 bulan. Billy juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
12 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
15 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Film
2 bulan lalu

Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal