Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029
Advertisement . Scroll to see content

Billy Sindoro, dari Suap Perkara Hak Siar Kini Terjerat Kasus Meikarta

Senin, 15 Oktober 2018 - 23:34:00 WIB
Billy Sindoro, dari Suap Perkara Hak Siar Kini Terjerat Kasus Meikarta
Billy Sindoro yang saat itu Komisaris Lippo Group menjalani persidangan kasus suap perkara Hak Siar Barclays Premier League yang ditangani KPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2009). (Foto: Antara/dok)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengetahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak Januari 2008 telah memeriksa laporan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT Direct Vision/DV (Terlapor I), Astro All Asia Networks, Plc (Terlapor II), ESPN Star Sports (Terlapor III) dan All Asia Multimedia Networks/AAMN (Terlapor IV).

Eddy Sindoro. (Foto: Antara).

Berdasarkan data KPK, Billy pada Juli 2008 meminta Tadjudin selaku anggota KPPU agar memperkenalkan kepada M Iqbal, salah seorang anggota majelis Komisi yang menangani perkara dugaan pelanggaran hak siar Liga Utama Inggris tersebut.

Pada perkembangannya, Billy bertemu dengan Iqbal pada 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada Selasa, 19 Agustus 2008 Billy berkomunikasi dengan Iqbal.

Saat itu Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.

Sejak komunikasi itu, Billy dan Iqbal terus melakukan sejumlah pertemuan. Pada Rabu, 27 Agustus 2008,Billy meminta Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukan klausul "injuction" yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerja sama dengan PT DV sebelum ada penyelesauan antara AAMN dengan PT DV.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut