Menurut Permendagri ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara, kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud, bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri atas nama Presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 1 Permendagri itu.
Permendagri tersebut juga menyatakan, gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Dalam hal gubernur tidak memberikan cuti dimaksud, menteri memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara, ditunjuk plt.
“Pelaksana tugas gubernur sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi. Pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau kementerian dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat 2 dan 3 Permendagri tersebut.