Bisakah Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur? Ini Aturannya

Felldy Aslya Utama
Okezone
Irjen Pol M Iriawan diusulkan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat. (Foto: Okezone.com)

Plt gubernur sebagaimana dimaksud ditunjuk oleh Menteri (dalam hal ini Mendagri). Sedangkan Plt bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Dalam perjalanannya, pada 2016 terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143/P/2016. Lewat Keppres itu, plt gubernur tak mesti dari harus pejabat kemendagri. Brigjen Pol Carlo Brix Tewu ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat.    

Mengacu hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang memperbarui aturan tentang cuti di luar tanggungan negara. Pasal 4 ayat 2 aturan Permendagri itu menyatakan, "Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
1 hari lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
2 hari lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal