JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri mengusulkan kepada kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk menunjuk dua perwira tinggi polisi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Mereka yakni, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.
Usulan itu diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Polri di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018). Iriawan diusulkan menjadi plt Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menerangkan, usulan dua pejabat tinggi Polri sebagai plt itu untuk mengisi jabatan gubernur yang habis masa jabatannya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan habis masa jabatannya pada Juni 2018, sementara Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada Februari 2018. Dalam rekam jejaknya, Iriawan pernah menjabat sebagai kapolda Jabar. ”Namun, Polri masih menunggu surat resmi dari kemendagri terkait hal ini,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Aturan mengenai pejabat sementara kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.