BKN Pastikan Keputusan soal 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Dita Angga
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Seperti diketahui dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 24 yang diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi ASN.

Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN.

“Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (27/5/2021).

Arahan Presiden Jokowi salah satunya yakni sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut.

“Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan,” katanya.

Bima juga mengatakan 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru.

“(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Bisnis
17 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
17 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal