Dia juga mengatakan alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.
“Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden,” tuturnya.