JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tes pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dijamin independensinya. Mereka menyebut tes itu menggunakan metode assessment center.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono menjelaskan metode assessment center yang digunakan juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Menurutnya multi-metode yang dimaksud yaitu penggunaan lebih dari satu alat ukur dalam tes pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Dalam assesment ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau beragam yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara,” ujar di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu yang dimaksud multi-asesor yakni melibatkan pihak lain dalam penyelenggaraan tes tersebut. Namun Paryono menegaskan BKN tidak terlibat dalam penyelenggaraan tes pegawai KPK.
“Melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD,” tuturnya.