JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum polisi terkait peredaran 60.000 ribu ekstasi dan 10 kilogram (kg) sabu-sabu dari jaringan Malaysia, di Dumai, Riau, Selasa, 18 Februari 2020. Oknum polisi tersebut berinisial RRH.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menuturkan, penangkapan oknum polisi itu bermula dari penyelidikan Tim BNN Pusat terkait informasi adanya penyelundupan gelap narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke wilayah Dumai, Provinsi Riau.
Berbekal informasi itu, dia mengatakan, tim dari BNN kemudian menangkap tiga tersangka yakni RZ, RRH dan HS. Nama terakhir ditangkap di dalam mobil jenis MVP berkeliar abu-abu metalik.
"Dalam penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60 ribu butir," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Selain itu, juga diamankan tersangka inisial RRP dengan mobil warna merah yang dikendarai," ujar Arman.