JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada rentang usia 15 sampai 64 tahun, dari 1,80 persen di tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021. Remaja hingga mahasiswa masuk dalam kategori tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Penyuluh Narkoba Ahli Muda Direktorat Advokasi BNN, Eva Fitri Yuanita, S.Pd di acara webinar antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa yang digelar Vokasi UI bersama BNN, Selasa (31/5/2022).
"Generasi Z atau remaja yang dimana mahasiswa juga masuk ke dalam kategori tersebut, sangat penting untuk diedukasi tentang pencegahan narkoba agar masa depan Indonesia lebih aman dan nyaman tanpa permasalahan narkoba," kata Eva.
Menurut Eva, mereka yang masuk dalam kategori ini masih memasuki masa transisi, yaitu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa, serta masih di tahap pencarian jati diri dan memiliki rasa keingintahuan yang besar. Terlebih lagi, sasaran dari penyebaran narkoba kebanyakan adalah remaja.