Untuk warga dengan rumah rusak berat, BNPB menyiapkan dua pilihan. Warga dapat menerima dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 untuk menyewa tempat tinggal atau menempati hunian sementara (huntara).
Suharyanto menegaskan, bantuan tersebut tidak langsung diberikan sebelum proses verifikasi kerusakan selesai. Pendataan diperlukan untuk memastikan kategori kerusakan setiap rumah serta mencegah terjadinya data ganda.
Dia pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi dalam proses pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak. Pemerintah daerah, BPBD, dan seluruh unsur terkait diminta bekerja sama agar proses tersebut berjalan cepat dan akurat.
Selain itu, Suharyanto meminta setiap kabupaten dan kota yang terdampak segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas dapat dibentuk oleh bupati atau wali kota dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
"Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto.