BNPT Diusulkan Jadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme

Sabir Laluhu
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: iNews.id/ Dok)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan,‎ konteks penanganan teror yang terus terjadi memang instrumen UU Terorisme sangat dibutuhkan. DPR secara kelembagaan sangat mendukung pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Bahkan untuk revisi UU tersebut sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari lintas fraksi dan lintas komisi yang menangani.

Ace mengatakan, seluruh fraksi juga intens dan secara khusus membahas tentang revisi UU tersebut. Selama ini mandeknya pembahasan dan pengesahan revisi UU Antiterorisme karena belum ada persepsi yang sama dari pemerintah tentang beberapa hal, termasuk defenisi terorisme.‎

"Kami di DPR sudah sepakat bahwa kalau pemerintah sudah satu persepsi dan satu suara, besok juga pada saat masa sidang sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna. DPR punya komitmen yang kuat untuk membahas dan mengesahkan revisi UU itu," ujar Ace.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Internasional
5 tahun lalu

Aktivis Perempuan Saudi Dihukum Bui Hampir 6 Tahun atas Tuduhan Melanggar Keamanan Nasional

Nasional
8 tahun lalu

Pers Harus Kontrol Penerapan UU Antiterorisme

Nasional
8 tahun lalu

Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal