Pers Harus Kontrol Penerapan UU Antiterorisme
JAKARTA, iNews.id – Mantan ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai para jurnalis harus ikut mengawasi penerapan Undang-undang Antiterorisme yang telah disetujui DPR, beberapa waktu lalu. Dengan adanya kontrol dari pers, diharapkan UU tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Harus dikontrol melalui pemberitaan yang baik, karena secara langsung produk dari jurnalis itu juga dikontrol dalam penerapan UU Antiterorisme,” kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dia berpendapat, peran media secara tidak langsung juga dapat membantu intelijen atau pihak kepolisian dalam menghadapi terorisme. Salah satunya dengan tidak membocorkan informasi yang bersifat rahasia demi sensasional atau eksklusivitas berita belaka.
“Kegiatan intelijen mesti bersifat rahasia. Kalau proses intelijen dimuat surat kabar maka itu dianggap kriminal,” ujar Bagir.
Mantan ketua Mahkamah Agunh (MA) itu mengingatkan, media perlu memperhatikan dan memilah mana saja informasi yang masuk dalam fungsi intelijen atau tidak. “Kita harus hati-hati soal ini,” ucapnya.