JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan deradikalisasi terhadap 475 narapidana kasus terorisme selama tahun 2022. Ratusan napi itu tersebar di 62 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 Lapas khusus terorisme.
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar, mengatakan deradikalisasi dilakukan untuk menghilangkan paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dari para napi kasus terorisme.
"Selama tahun 2022, 475 narapidana terorisme yang tersebar di 62 Lapas dan Lapas khusus teroris Kelas IIB, Sentul, telah dilakukan upaya deradikalisasi," ujar Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Sementara di luar Lapas, BNPT telah melakukan upaya deradikalisasi terhadap 1.192 orang selama 2022.