Dengan dasar tersebut, Eddy menyebut korban akibat aksi KKB di Papua hingga kini belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme.
“Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations/PBB,” ujarnya.
Eddy menambahkan, BNPT akan tetap menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh PBB.
“Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN (PBB), kita menyesuaikan,” tutupnya.