JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan setidaknya ada 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap karena diduga terpapar paham terorisme. Data itu dihimpun sejak tahun 2010.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Menurut Nurwakhid, 31 tersangka teroris itu merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Baik itu perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi.
Namun demikian, kata dia, persoalan terorisme di kalangan PNS perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4 persen pada 2019 lalu.
"(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujar Nurwakhid.